DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Target Disahkan November 2026

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Target Disahkan November 2026

Berita Utama | okezone | Kamis, 5 November 2026 - 12:27
share

JAKARTA - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana bersama pemerintah pada Kamis (5/11/2026). Rapat perdana tersebut digelar saat DPR masih menjalani masa reses.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembahasan yang dimulai pada masa reses ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan RUU Perampasan Aset, bahkan sebelum tenggat yang ditetapkan pada 15 Desember 2026.

"Kami berharap agar RUU ini dapat segera kita bahas dan kita sahkan bersama Pemerintah Republik Indonesia sesuai mekanisme dalam perundang-undangan," kata Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

"Dan kami sangat berharap dan kami kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului apa namanya tenggat 15 Desember ya," lanjutnya.

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR mengagendakan sejumlah hal dalam rapat tersebut. Di antaranya penyampaian penjelasan pimpinan Komisi III mengenai RUU Perampasan Aset, penyampaian pandangan pemerintah, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), serta pembentukan panitia kerja (Panja).

“Rapat ini menjadi salah satu pertanda awal komitmen kita untuk melaksanakan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait tindak pidana,” tuturnya.

 

Menurutnya, pembahasan RUU ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban DPR kepada masyarakat dalam upaya menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif, profesional, dan akuntabel.

Sebelum memulai pembahasan bersama pemerintah, Habiburokhman mengklaim Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.

Dia menyebut Komisi III DPR telah menggelar sedikitnya 81 kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Selain itu, Komisi III DPR telah melakukan lima kali kunjungan kerja spesifik dan kunjungan reses ke lima provinsi. Anggota Komisi III juga melakukan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di 46 wilayah.

“Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan para pakar atau akademisi, organisasi masyarakat maupun kemahasiswaan guna mendengar aspirasi dan memenuhi partisipasi publik secara bermakna, meaningful participation,” ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi selama proses pembahasan berlangsung hingga RUU tersebut disahkan.

“Komisi III DPR RI akan terus menggali masukan dan tetap terbuka untuk mendengar berbagai aspirasi dan masukan masyarakat hingga pengesahannya,” pungkasnya.

Topik Menarik