Jokowi Bawa Ijazah ke Sidang Roy Suryo!
JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku turut membawa ijazah dan dokumen lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Jokowi akan bersaksi dalam sidang dugaan tudingan ijazah palsu untuk terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
"Bawa," kata Jokowi setibanya di PN Jaktim, Kamis (5/11/2026).
Jokowi pun mengaku turut membawa sejumlah dokumen lainnya. "Semua, semua," katanya.
Diketahui, rencana pemanggilan Jokowi sebagai saksi disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Selain Jokowi, JPU juga berencana menghadirkan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata JPU, Rabu 28 Oktober 2026.
JPU juga meminta agar pemeriksaan Jokowi dijadwalkan pada hari yang sama dengan persidangan dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Revisi UU Pemilu Harus Konsisten dengan Putusan MK dan Menjamin Kompetisi Politik yang Adil
"Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," kata JPU.










