Sidang Febrie Adriansyah, Ratusan Saksi Bakal Dihadirkan Ungkap Aliran Dana TPPU
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sekitar seratusan saksi untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: Keterangan saksi sebanyak 103 orang," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin 2 November 2026.
Kehadiran para saksi tersebut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang terhubung dalam perkara tersebut. Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Abdi Nusantara, Pitra Romadoni Nasution, proses pembuktian perkara yang melibatkan pejabat tinggi dan swasta menjadi ujian bagi komitmen serta integritas penegak hukum.
Keseriusan JPU dapat dilihat dari upaya mengurai konstruksi hukum, menelusuri aliran dana, hingga membuktikan hubungan antara kewenangan yang dimiliki terdakwa dan pihak-pihak terkait. Seluruh aspek tersebut perlu dibuktikan secara cermat dalam persidangan.
"Keberanian jaksa yang sesungguhnya terletak pada keteguhan membuktikan dakwaan secara objektif tanpa tunduk pada tekanan politik, kepentingan kekuasaan, maupun opini publik," kata Fitra dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/11/2026).
Namun, ia mengapresiasi strategi JPU menghadirkan seratusan saksi untuk memperkuat materi pembuktian. Dalam perkara TPPU, pengelompokan keterangan saksi dan pemeriksaan dokumen pendukung dinilai penting untuk menelusuri tindak pidana asal hingga perpindahan aset sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Menghadirkan seratusan saksi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas pembuktian. JPU tentu mampu mengelompokkan saksi secara taktis—mulai dari yang mengetahui tindak pidana asal, dokumen transaksi keuangan, hingga aliran perpindahan aset," katanya.
Selain menelusuri aliran dana, Pitra mendorong JPU mendalami keterlibatan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara. Menurutnya, pembuktian perlu diperkuat dengan dokumen transaksi yang sah, bukti elektronik, serta analisis aliran dana agar hubungan antarpihak dalam perkara tersebut dapat terungkap secara jelas.
"Fokus JPU yang terarah pada pembuktian unsur pidana secara transparan akan memastikan perkara ini tuntas tanpa celah. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diseret pada pertanggungjawaban hukum secara tegas," katanya.










