Putusan MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Subhan Palal Bakal Tagih Rp350 Miliar
Subhan Palal selaku penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bakal menagih uang ratusan miliar. Hal menyusul gugatan kasasinya yang diterima Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah. Setelah putusan itu Subhan menyatakan bahwa Republik ini kini tak memiliki Wapres.
Baca juga: Subhan Palal Bakal Jemput Gibran ke Istana: Minta Dia Pulang ke Solo
"Dampaknya dari putusan ini, kita saat ini tidak memiliki wakil presiden," kata Subhan dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut juga, Subhan akan menggunakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar untuk menuntut ganti rugi uang kepada Gibran."Ayat 3-nya berbunyi begini kira-kira, akibat dari tidak disahkan apa dinyatakan batal atau tidak sah tersebut, maka pengguna manfaat dari suket itu harus mengembalikan kepada negara, yang sudah saya hitung yang akan saya tagih ke dia itu sekitar Rp350 miliar," ucapnya.
Baca juga: Doli Golkar Sebut Pemerintah juga Punya Tanggung Jawab Selesaikan Polemik Ijazah Gibran
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Subhan adalah mengeksekusi ke Dinas Pendidikan setelah menerima salinan utuh putusan tersebut dari MA.
"Setelah saya menerima putusan dari Mahkamah Agung, 10 hari ke depan saya akan mengeksekusi itu, meminta eksekusi kepada Dinas Pendidikan, setelah itu juga saya sudah menulis karena gini, ini tidak ada wakil presiden yang namanya Gibran," jelasnya.
Dia juga akan mengusulkan kepada presiden untuk menggunakan pasal Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam hal pergantian kursi wapres.
"Saya menghitung, menghitung hari, mengusir Gibran dari istana dari mulai nanti saya menerima putusan 60 hari ke depan, itu kalau DPR, Presiden tidak menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengusir," jelasnya.










