PKS Mengutuk Keras Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
JAKARTA — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf (AMY) mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan karena menyangkut keamanan negara, penegakan hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
“PKS mengutuk keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan aparat negara untuk melakukan penyadapan di luar ketentuan hukum. Penggunaan instrumen negara harus senantiasa tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).
AMY juga meminta proses penanganannya dilakukan Polri secara transparan, objektif, dan tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga. Di sisi lain, ia tetap mengapresiasi langkah Polri dalam mengungkap perkara tersebut.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut AMY, persoalan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan Presiden dan pejabat negara. Dugaan penyadapan ilegal juga memunculkan pertanyaan mengenai jaminan perlindungan privasi dan keamanan komunikasi masyarakat.
“Jika komunikasi seorang Presiden saja dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, tentu publik patut bertanya bagaimana negara menjamin keamanan komunikasi dan perlindungan privasi masyarakat. Jangan sampai warga negara merasa tidak aman dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat di ruang digital,” tuturnya.
Dia menyebut informasi dalam konferensi pers pemerintah menunjukkan bahwa sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan.
“Ini tentu menjadi kekhawatiran banyak pihak. Jika melihat informasi yang disampaikan dalam konferensi pers pemerintah, yang menjadi sasaran penyadapan bukan hanya Presiden Prabowo, tetapi juga para pejabat, pimpinan partai politik, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan. Ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang terjadi,” katanya.
AMY menilai luasnya sasaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat membuat perkara tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. “Kasus Indonesia ini saya kira menjadi salah satu kasus penyadapan terbesar di dunia karena melibatkan sejumlah pelaku dan menyasar tokoh-tokoh sentral sebuah negara. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa,” katanya.
Selain penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat, AMY mendesak DPR dan pemerintah menyusun regulasi yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) serta pengawasan penggunaan alat penyadapan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut.
"Selain penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, penting dan mendesak bagi DPR dan Pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) pengawasan penggunaan alat penyadapan di berbagai lembaga negara yang memiliki kewenangan resmi melakukan penyadapan. Harus ada mekanisme pengawasan yang ketat agar penyalahgunaan wewenang seperti ini tidak terulang,” katanya.
Dia mengingatkan, perlindungan privasi digital semakin penting seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap teknologi komunikasi, terutama generasi muda yang aktif menggunakan ruang digital. AMY menegaskan hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, kewenangan penyadapan harus dijalankan berdasarkan hukum, memiliki tujuan yang sah, dan berada dalam pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
AMY turut mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keamanan digital dan penggunaan kewenangan penyadapan di seluruh institusi negara. Evaluasi tersebut perlu mencakup prosedur otorisasi yang ketat, pengawasan berlapis, serta mekanisme audit.
Dia juga meminta DPR RI memperkuat pengawasan reformasi Polri, termasuk melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Polri, guna menutup celah sistemik yang berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan.
“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Kita ingin institusi negara semakin kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa pengawasan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.
Profil Irjen Pol Hengki, Jenderal Bintang 2 Berpengalaman di Reserse Jadi Kapolda Jawa Barat
AMY menekankan keamanan negara dan perlindungan hak warga negara harus berjalan beriringan dalam sistem demokrasi yang menjunjung konstitusi. “Negara harus kuat, aparat harus profesional, dan rakyat harus merasa aman. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat penyalahgunaan kekuasaan. Itulah prinsip yang harus kita jaga bersama,” tuturnya.










