DPR Godok Aturan Pembentukan UU melalui Prosedur Cepat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana merevisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP). Nantinya, RUU PPP akan mengatur pembuatan UU melalui prosedur cepat.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono saat rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
"Mengenai pembentukan UU melalui prosedur cepat, Bapak Ibu sekalian, nah, di sini pembentukan UU melalui prosedur cepat itu adalah bagian dari prosedur pembentukan UU. Kita bagi dua: bisa melalui prosedur biasa atau prosedur cepat," ucap Bayu saat paparkan hasil kajian RUU PPP.
Bayu menyampaikan, pembentukan UU melalui prosedur cepat ini perlu pembatasan. Pertama, RUU berkaitan dengan pengesahan perjanjian internasional tertentu yang memiliki urgensi untuk segera diberlakukan
Baca Juga: Apa Itu Hak Menyatakan Pendapat DPR yang Digaungkan Denny Indrayana?"Kedua, menindaklanjuti putusan MK yang memuat batas waktu perubahan atau penggantian UU. Ketiga, mengubah materi muatan UU secara terbatas; ini kalau perubahannya sedikit tentu dimungkinkan dengan cara cepat," ucap Bayu.
Keempat, memperbaiki kesalahan teknik penulisan. Kelima, mengubah lampiran UU. "Keenam, keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi untuk membentuk UU melalui prosedur cepat yang disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.Bayu berkata, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengabulkan permohonan terkait penyusunan UU melalui prosedur cepat. Dalam putusan itu, ia berkata, MK memperbolehkan DPR untuk mengadopsi mekanisme fast-track dengan beberapa persyaratan.
"Perlu kami tegaskan adalah baik prosedur biasa maupun prosedur cepat dalam pembentukan UU, itu semua tahapan sama-sama dilalui. Jadi tidak ada tahapan yang kita kemudian dihilangkan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan," ucap Bayu.
Bayu menambahkan, prosedur biasa maupun cepat sama-sama melalui tahapan. "Bedanya adalah di dalam fast-track legislation, hanya jangka waktunya yang kita bedakan. Yang satu itu kita lakukan percepatan," ujarnya.









