Bareskrim Bongkar Kasus TPPO Tentara Bayaran Rusia, Sasar Warga Sipil hingga Eks TNI-Polri
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) warga negara Indonesia yang direkrut menjadi tentara bayaran Rusia. Korban dari kasus ini berasal dari kalangan warga sipil hingga mantan anggota TNI dan Polri.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa kasus ini berasal dari lima laporan yang ditangani Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO Polri. Polisi telah menetapkan satu tersangka pada LP/A/8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri per 21 Oktober 2026, dan kemudian menetapkan lima orang tersangka pada LP/A/10/X/2026/SPKT/Satres PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat per 23 Oktober 2026.
“Yaitu, dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia, dan jumlah korban ada 12 orang,” ucap Nurul, Selasa (3/11/2026).
Laporan ketiga, LP/B/8198/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Oktober 2026, telah menetapkan dua tersangka, masing-masing WNI dan WNA asal Ukraina, dengan korban 12 orang.
Laporan keempat, LP/A/6/IX/2026/SPKT/Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri tanggal 25 September 2026, telah menetapkan dua orang tersangka dengan korban sebanyak tujuh orang.
Laporan kelima, LP/A/5/X/2026/SPKT/Satres PPA-PPO Polres Bogor tertanggal 20 Oktober 2026, telah menetapkan dua orang tersangka dan satu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“(Di LP Polres Bogor) jumlah korban sebanyak 22 orang,” ujar Nurul.
Dalam perkara ini, Nurul menyatakan para pelaku melakukan rekrutmen tanpa pandang bulu. Pasalnya, mereka juga mengajak mantan personel TNI-Polri.
“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” tutur Nurul.
Atas perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.









