Tak Hanya Polri, Pegawai BNN Juga Dilarang Gunakan Vape
JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh anak buahnya di Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut ternyata tidak hanya berlaku di lingkungan Polri.
Suyudi yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kebijakan serupa turut diberlakukan bagi pegawai BNN.
"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN. Ya, seperti itu," kata Suyudi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Diketahui, Suyudi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Melalui surat edaran itu, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah, termasuk yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya," kata Isir, Senin.
Menurutnya, modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan. "Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ujar Isir.










