KPK Panggil 2 Anggota DPRD Pemalang Terkait Kasus Bupati Anom Widiyantoro

KPK Panggil 2 Anggota DPRD Pemalang Terkait Kasus Bupati Anom Widiyantoro

Nasional | sindonews | Senin, 2 November 2026 - 13:30
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Senin (2/11/2026). Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Adapun, dua anggota DRPD Pemalang yang dimaksud ialah Wandias Purnomo dan Aris Ismail. "Pemeriksaan pertama dilakukan di Polresta Pemalang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Di lokasi tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lain, yakni Nur Hafik dan Windi dari CV Salma serta Alfan Krishardiatma dan Andaru Anfas Imsakti yang masing-masing pihak swasta.

Baca juga: KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang, Dalami Pembahasan Pengisian Jabatan

Selain di Pemalang, terdapat pemeriksaan satu saksi yang dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, yakni Hermawan Budianto selaku Pegawai The Variants Labs Creative.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menyebutkan, Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. AWI bersama-sama Sdr. GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Sdr. LBS bersama-sama Sdr. DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Topik Menarik