AKBP Edy Herwiyanto Diperiksa Propam Terkait Dugaan Korupsi
JAKARTA - Eks Kabag Wassidik Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Edy Herwiyanto, diperiksa Divisi Propam Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kepolisian akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Sedang dalam proses (pemeriksaan). Terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi yang melibatkan personel Polri, Bapak Kapolri selalu berkomitmen, ya, untuk melakukan tindakan secara tegas," kata Isir kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Isir menegaskan, tidak ada impunitas maupun perlakuan istimewa bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Secara prinsip, personel yang kemudian terbukti tidak ada impunitas, tidak ada perlakuan yang istimewa," ujarnya.
Meski demikian, Isir belum menjelaskan secara terperinci dugaan perkara yang menyeret AKBP Edy. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung di Divisi Propam Polri.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur membenarkan bahwa AKBP Edy Herwiyanto dicopot dari jabatan Kabag Wassidik Ditres PPA-PPO Polda Jatim. Pencopotan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan Propam Polri.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, mutasi terhadap AKBP Edy dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Memang benar, terdapat mutasi terhadap AKBP EH dan sebagaimana tercantum dalam mutasi tersebut. Yang bersangkutan dimutasikan dalam rangka pemeriksaan,” kata Jules saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).










