Sidang Kasus Febrie Adriansyah, Jaksa Hadirkan 103 Saksi dan 5 Ahli
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 103 saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Demikian disampaikan Jaksa sebagai pernyataan pembuka sebelum persidangan tersebut berlanjut ke pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: keterangan saksi sebanyak 103 orang," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).
Jumlah tersebut juga untuk dua terdakwa yang dijerat dengan pasal dugaan TPPU, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Selain saksi, Jaksa juga berencana menghadirkan lima orang ahli yang belum disampaikan lebih detail.
Selain itu,Jaksa dalam pembuktian juga mengajukan sejumlah barang bukti, seperti surat, keterangan terdakwa, dan barang bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa.
Oleh sebab itu, Jaksa memohon Majelis Hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara saksama, adil, dan objektif.
"Bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan," pungkasnya.










