Jimly Respons Putusan MA soal Ijazah Gibran, Singgung Peluang Pemakzulan
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Jimly menyebutkan, proses impeachment atau pemakzulan pihak yang sudah menjabat presiden maupun wakil presiden harus melalui DPR.
Selanjutnya ke MK, kemudian di MPR. Namun, hal itu tidak berlaku jika pihak terkait secara sukarela mengundurkan diri.
Baca juga: Denny Indrayana Kembali Ungkap Alasan Cabut Gugatan di PTUN usai Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA
"Kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela mundur. Melalui proses impeachment, nanti akan ada pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan untuk pemakzulan," kata Jimly saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/10/2026).
"Syaratnya permohonan harus diajukan oleh DPR atas perserujuan 2/3 × 2/3," sambungnya.Saldi Isra Berkelakar di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: yang Paling Penting Malam Ini Hasil Bola!
Jimly menjelaskan, jika DPR benar mengusulkan hal tersebut ke MK maka akan membuat sejarah. Ia meyakini, jajaran Hakim MK akan senang menangani apa yang menjadi kemenangannya.
Baca juga: MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tak Sah, PDIP: Sebaiknya Mundur
"Sembilan Hakim MK pasti senang membuat sejarah karena selama ini belum pernah menangani perkara impeachment yang menjadi kewenangan konstitusionalnya," ujarnya.
Meski begitu, Jimly juga menyatakan apa yang bergulir di DPR terkait hal tersebut bergantung kepada pimpinan partai politik (parpol) di parlemen.
"Tinggal Anda tanya saja kepada pimpinan 8 parpol di Senayan, maunya bagaimana," ucapnya.










