MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Ini Sikap Gerindra
JAKARTA - Partai Gerindra meminta putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket), penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disikapi secara serius. Namun, persoalan administrasi pendidikan tersebut diminta tidak dicampuradukkan dengan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, setiap putusan pengadilan harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Sugiat kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Meski demikian, Sugiat mengingatkan pentingnya memahami secara menyeluruh objek perkara yang diputus MA. Hal itu mencakup substansi putusan hingga konsekuensi hukum yang ditimbulkan.
"Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI tersebut menjelaskan, perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang diterbitkan kementerian. Sementara itu, kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.
Menurut Sugiat, kedua persoalan tersebut tidak bisa serta-merta disamakan. Dia pun meminta kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA, termasuk dampaknya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," tuturnya.
Sugiat kembali menegaskan bahwa Gerindra menghormati independensi lembaga peradilan dan menginginkan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui jalur konstitusional.
"Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," tegasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penggugat, HM Subhan, terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Dalam amar putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.
Sebelum perkara tersebut bergulir di MA, persoalan pendidikan Gibran juga sempat menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak gugatan tersebut.
Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA.










