Hadapi Era AI, Menag Dorong Pesantren Perkuat Teknologi dan Tradisi Keilmuan
JAKARTA - Menteri Agama, Nasaruddin Umar mendorong generasi santri menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu menghadapi tantangan zaman. Meski demikian, kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), harus dimanfaatkan tanpa meninggalkan tradisi keilmuan Islam dan nilai-nilai pendidikan pesantren.
Pesan tersebut disampaikan Nasaruddin dalam kegiatan Munajat Santri untuk Negeri di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat 30 Oktober 2026 malam. Kegiatan tersebut menjadi puncak rangkaian peringatan Hari Santri 2026 yang dihadiri ribuan santri, kiai, pengasuh pesantren, dan tokoh agama.
"Perkembangan teknologi, perubahan sosial, dan dinamika global membuat tantangan generasi santri semakin kompleks. Karena itu, pesantren perlu terus meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memperluas kompetensi para lulusannya," kata Menag dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Penguasaan ilmu agama, kata dia, perlu diimbangi dengan pemahaman terhadap sains, teknologi informasi, serta bahasa internasional. Kombinasi kemampuan tersebut diharapkan menjadi bekal bagi santri untuk berkontribusi dalam bidang ilmu pengetahuan, dakwah, pendidikan, hingga pembangunan nasional.
Perkembangan teknologi digital dan AI juga membuka peluang bagi pesantren untuk mengembangkan sistem pembelajaran. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk memperkaya sumber belajar, memperluas akses literatur, meningkatkan layanan pendidikan, serta membangun jejaring keilmuan.
"Pemanfaatannya tetap harus berlandaskan etika dan tanggung jawab moral. Kemajuan ilmu pengetahuan tidak boleh menghilangkan tujuan utama pendidikan, yakni membentuk manusia yang berilmu, berakhlak, dan peduli terhadap sesama," bebernya.
Nasaruddin mengingatkan, kekuatan pesantren tidak hanya terletak pada penguasaan kitab-kitab keislaman, tetapi juga tradisi sanad keilmuan, kedalaman pemahaman agama, serta pembentukan karakter melalui keteladanan para kiai.
Kajian kitab kuning, halaqah, pembelajaran langsung bersama guru, hingga penghormatan terhadap otoritas keilmuan merupakan kekhasan pesantren yang harus tetap dijaga.
"Tradisi tersebut menjadi fondasi dalam membentuk pola pikir, kedisiplinan intelektual, dan tanggung jawab moral santri," tuturnya.
Menag menilai penguasaan teknologi dan pelestarian tradisi bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Sebaliknya, pesantren memiliki peluang untuk memadukan kekayaan khazanah keilmuan Islam dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern.
Dengan perpaduan tersebut, teknologi dapat memperluas ruang pengembangan keilmuan pesantren, sementara tradisi pendidikan dan pembentukan akhlak menjadi landasan dalam memanfaatkan kemajuan zaman.
Keseimbangan antara penguasaan ilmu dan pembentukan karakter dinilai penting agar santri tidak sekadar mampu mengikuti perubahan, tetapi juga dapat memberikan arah bagi perkembangan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Menag turut mengingatkan sejarah perjuangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi pesantren dalam perjalanan bangsa. Salah satu tonggak sejarah yang melatarbelakanginya adalah Resolusi Jihad yang dicetuskan Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945.
"Resolusi Jihad menunjukkan bahwa pengabdian ulama dan santri tidak hanya terbatas pada pendidikan dan dakwah, tetapi juga mencakup tanggung jawab menjaga kedaulatan serta keutuhan bangsa," sambungnya.
Menurut Nasaruddin, semangat perjuangan tersebut perlu diwariskan kepada generasi santri melalui pendidikan yang menanamkan kecintaan terhadap Tanah Air, keikhlasan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap masyarakat.
Jika generasi santri pada masa perjuangan menghadapi tantangan mempertahankan kemerdekaan, santri masa kini memiliki tantangan berbeda. Mereka dituntut meningkatkan kualitas pendidikan, menguasai teknologi, memperkuat karakter, dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.
"Peringatan Hari Santri juga menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas generasi pesantren, agar mampu mengambil peran dalam mewujudkan Indonesia menuju 2045," tuturnya.
Selain penguatan kompetensi, Nasaruddin menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan pesantren melalui implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Upaya tersebut meliputi peningkatan mutu pendidikan, pengakuan terhadap lulusan, dukungan pembiayaan, pengembangan kompetensi pendidik, serta pemberdayaan dan kemandirian ekonomi pesantren.
"Peningkatan kualitas pendidikan diharapkan dapat memperluas kesempatan santri untuk melanjutkan pendidikan, mengembangkan keahlian, dan berkiprah di berbagai bidang. Kementerian Agama juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak santri untuk memperoleh lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat," kata Menag.
Menurutnya, pencegahan kekerasan, perundungan, pelecehan, serta berbagai perlakuan yang merendahkan martabat peserta didik harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan pesantren.
Perlindungan santri, menurut Menag, merupakan bagian penting dalam menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi akhlak, keteladanan, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Melalui peringatan Hari Santri 2026 yang mengusung tema "Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas", Kementerian Agama terus mendorong pengembangan pesantren agar semakin adaptif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan identitas dan kekhasan pendidikan Islam.
Puncak peringatan Hari Santri di Masjid Istiqlal sekaligus menjadi pengingat bahwa masa depan pesantren membutuhkan keseimbangan antara penguasaan pengetahuan, kecakapan teknologi, kedalaman spiritual, dan kekuatan akhlak.
"Dengan bekal tersebut, generasi santri diharapkan mampu mengambil peran strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan, menjaga persatuan, serta membangun peradaban Indonesia yang maju dan berkeadaban," pungkasnya.










