Kematian Letda Jihad Berujung Sanksi, Letda AG Ditahan dan Gelar Kualifikasi Kopassus Dicabut

Kematian Letda Jihad Berujung Sanksi, Letda AG Ditahan dan Gelar Kualifikasi Kopassus Dicabut

Nasional | okezone | Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:10
share

JAKARTA - TNI Angkatan Darat (TNI AD) menjatuhkan sanksi administratif kepada Letda Inf AG, tersangka kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sanksi tersebut berupa pencabutan sejumlah kualifikasi militer yang dimiliki Letda AG, mulai dari kualifikasi Para, Komando, hingga Antiteror. Pencabutan kualifikasi itu merupakan bagian dari penindakan internal di lingkungan Kopassus.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Donny Pramono mengatakan, selain sanksi administratif, proses hukum terhadap Letda AG juga terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional," kata Donny dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Donny menjelaskan, Letda AG telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Denpom Kopassus melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, petugas telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api.

Letda AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru. Selain itu, jari yang bersangkutan disebut berada di area pelatuk senjata. Rekaman CCTV turut diamankan sebagai salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.

“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, Letda AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Di luar proses hukum, TNI AD juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang sebelumnya dimiliki Letda AG.

“Selain proses hukum, Letda Inf AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya. Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan (hukuman) internal di lingkungan Kopassus,” tegas Donny.

Topik Menarik