MA Tolak Kasasi JPU Terkait Kasus Penghasutan, Delpedro Resmi Bebas Murni
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penghasutan Demo Agustus 2025 dengan terdakwa Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dkk. Penolakan ini membuat putusan bebas terhadap empat aktivis tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dilansir dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara nomor 12126 K/PID.SUS/2026 tersebut diputus pada Kamis (29/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Jupriyadi dengan hakim anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief.
"Amar putusan, tolak kasasi PU (penuntut umum)," bunyi amar putusan resmi tersebut.
Penolakan kasasi tersebut secara otomatis mengukuhkan putusan bebas terhadap Delpedro. Status hukum tetap ini juga berlaku bagi tiga aktivis lainnya yang terseret dalam perkara serupa, yakni Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro Marhaen bersama tiga rekan aktivisnya dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (6/3/2026).
Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya penyebaran berita bohong maupun unsur ajakan langsung untuk melakukan tindak pidana dalam konten yang diunggah para terdakwa.
Hakim juga menegaskan tidak terdapat saksi yang terhasut oleh unggahan tersebut, termasuk kelompok anak yang sebelumnya dituduhkan menjadi sasaran penghasutan. Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan keempat terdakwa dari seluruh dakwaan serta memerintahkan pembebasan mereka dari tahanan secara seketika.










