Cekcok di Parkiran THM Berujung Maut, Mahasiswa Pelayaran Tewas Ditikam 

Cekcok di Parkiran THM Berujung Maut, Mahasiswa Pelayaran Tewas Ditikam 

Nasional | inews | Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:15
share

MAKASSAR, iNews.id - Pelarian dua terduga pelaku penikaman mahasiswa pelayaran asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berakhir di Kabupaten Takalar. Salah satu terduga pelaku mengaku menikam korban berinisial S (24) sebanyak tiga kali hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia.

Dua terduga pelaku berinisial I (21) dan MA (23) ditangkap polisi pada Rabu (28/10/2026). Keduanya diduga terlibat dalam penganiayaan yang terjadi di area parkiran tempat hiburan malam (THM) Helen's Mart, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan AKP Wawan Suryadinata mengatakan, MA lebih dahulu ditangkap di kediamannya. Sementara itu, I menyerahkan diri ke Polsek Polongbangkeng Utara, Takalar, saat polisi tengah melakukan pencarian.

"Pelaku I mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan sebilah badik sebanyak tiga kali," kata AKP Wawan dikutip dari iNews Celebes.

Dia menjelaskan, tikaman tersebut mengenai paha kanan korban sebanyak dua kali dan betis kanan satu kali. Bahkan, badik yang digunakan pelaku sempat tertancap di betis korban.

"Badik milik pelaku tertancap di betis sebelah kanan korban, kalau pelaku MA mengaku ikut membanting korban dan melakukan pemukulan sebanyak satu kali pada bagian pelipis korban," ucapnya.

Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (27/10/2026) pukul 03.40 WITA. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula dari salah paham dan percekcokan di area parkiran setelah korban dan para terduga pelaku keluar dari THM Helen's Mart.

"Motifnya pertengkaran di parkiran saja berujung penganiayaa," ujarnya.

Sebelum menyerang korban, I mengambil badik yang disimpan di bagasi sepeda motornya. Setelah menganiaya korban hingga bersimbah darah, kedua terduga pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Takalar.

Dalam pelariannya, I sempat membuang sarung badik di bawah halte bus di Jalan Poros Takalar. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kaus hitam dan celana jin abu-abu milik I yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat kejadian serta sarung badik berwarna cokelat.

Sementara itu, korban yang mengalami luka parah dan pendarahan hebat sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Islam Faisal. Korban kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang disebutkan dalam perkara ini mencapai 12 tahun penjara.

Topik Menarik