KPK: Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi di PT Djarum Masih Berlangsung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan upaya paksa penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan rasuah di lingkungan PT. Djarum masih berlangsung hingga Kamis (29/10/2026). Tim penyidik disebut masih berada di Kudus, Jawa Tengah.
"Untuk kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus sampai dengan hari ini masih berlangsung," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/10/2026).
Kendati demikian, Budi belum merinci lokasi-lokasi apa yang menjadi sasaran penyidikan penyidik. Budi melanjutkan perkembangan penyidikan ini akan diinformasikan lebih lanjut.
Baca juga: KPK Sita Dokumen serta Barang Bukti Elektronik saat Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum
"Jadi memang ada kegiatan di lapangan untuk di beberapa titik. Kami akan update nanti jika memang sudah ada perkembangan-perkembangan yang bisa kami sampaikan kepada publik," tutur dia.Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara di sektor cukai yang berkaitan dengan PT Djarum. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengurusan pita cukai rokok.
Pengusutan perkara ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai yang sebelumnya diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Penyidik juga membangun perkara secara mandiri melalui mekanisme case building. Informasi dan temuan dari kedua proses tersebut kemudian dinilai memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara pokok di lingkungan Bea dan Cukai.
Pada Oktober 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi terkait penerimaan negara dari sektor cukai tersebut. Dalam penyidikan ini, KPK belum menetapkan tersangka.
KPK juga telah menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.










