TikToker di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis

TikToker di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis

Nasional | inews | Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:32
share

MEDAN, iNews.id – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap pemilik akun TikTok bernama Ritman Darwin atau Ritman Marbun di Kota Medan, Sumatera Utara. 

Penangkapan TikToker ini menyusul aksi pelaku yang melakukan dugaan penistaan agama saat siaran langsung (live streaming) di media sosial. 

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di kawasan Jalan Bunga Mawar, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. 

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian seragam sekolah dasar (SD) yang dikenakan pelaku saat menayangkan konten kontroversial tersebut di TikTok. 

“Hasil pemeriksaan, pelaku berdalih menyebarkan konten bermuatan penistaan agama karena kecewa terhadap kepercayaannya yang dilatarbelakangi oleh tekanan masalah ekonomi,” ungkapnya, Kamis (29/10/2026).

Kendati demikian, penyidik menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat menghapus unsur pidana atas tindakan yang memicu keresahan publik dan perpecahan antarumat beragama tersebut. 

Polda Sumut telah resmi menetapkan Ritman Darwin sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, menimbulkan kebencian, permusuhan, atau menghasut diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan. 

"Akibat perbuatannya, tersangka Ritman terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kombes Bayu Wicaksono.

Topik Menarik