Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Berita Utama | okezone | Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:31
share

JAKARTA – Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) hari ini, Kamis 29/10/2026).

"Kamis 29 Oktober 2026, agenda pembacaan surat dakwaan," demikian dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

 

Sidang perdana ini rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja. Selain Silmy, terdapat tujuh terdakwa lain yang terbagi dalam lima berkas perkara. 

Berikut rinciannya:

1. Nomor Perkara: 85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst

   Terdakwa: Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.

2. Nomor Perkara: 84/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst

   Terdakwa: Ronald Arman Abdullah.

3. Nomor Perkara: 83/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst

   Terdakwa: Jaya Saputra.

4. Nomor Perkara: 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst

   Terdakwa: Saffar M. Godam.

5. Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst

   Terdakwa: Silmy Karim.

Topik Menarik