Jokowi Akan Dipanggil ke Sidang Ijazah, Ajudan: Insya Allah Kami Datang
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu. Menanggapi rencana tersebut, ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, menyebut Jokowi akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Insya Allah kami akan datang," kata Syarif, Rabu (28/10/2026).
Sementara kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan pihaknya masih menunggu surat panggilan dari JPU. Ia juga memastikan Jokowi akan hadir dalam persidangan apabila surat tersebut telah diterima dan tidak ada halangan.
"Setelah surat panggilan diterima, baru saya pastikan ke Bapak. Mudah-mudahan sih tidak ada halangan ya," kata Rivai.
Rencana pemanggilan Jokowi disampaikan JPU sebelum persidangan terdakwa Roy Suryo pada hari ini. Selain Jokowi, JPU juga berencana memanggil Syarif Muhammad Fitriansyah sebagai saksi.
"Mohon izin, Yang Mulia. Eh kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata JPU di ruang sidang.
JPU kemudian meminta agar kehadiran Jokowi dijadwalkan bersamaan dengan persidangan terdakwa lain, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Sehingga, Jokowi juga dapat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dokter Tifa.
"Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," kata JPU.
Hakim Ketua Christina Endarwati menyepakati penjadwalan tersebut. Ia menjelaskan, perkara Roy Suryo dan dokter Tifa tetap disidangkan secara terpisah, meski berlangsung pada hari yang sama.
"Bukan digabung (dengan dokter Tifa) harinya saja," kata hakim.









