Sidang Pembuktian Roy Suryo, JPU Bakal Hadirkan 94 Saksi dan 26 Ahli
JAKARTA – Sidang perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo memasuki babak pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun berencana menghadirkan 120 saksi dan ahli.
"Ada keterangan saksi sebanyak sekira nantinya akan mungkin sebanyak 94 orang sebagaimana dalam berkas perkara, namun kami tetap akan memperhatikan terkait dengan relevansi saksinya," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026).
Kemudian ahli sebanyak 26 orang sebagaimana dalam berkas perkara dan akan kami perhatikan juga terkait dengan relevansinya. Untuk membuktikan perkara ini, JPU juga akan menghadirkan barang bukti ke ruang sidang.
"Kami juga ada alat bukti surat, kemudian dilanjutkan dengan keterangan terdakwa, barang bukti, dan juga bukti elektronik, Majelis, mohon izin," jelasnya.
Sekadar informasi, perkara yang menjerat Roy Suryo berawal dari serangkaian pernyataan, unggahan, dan penyampaian informasi melalui media sosial yang dilakukan Roy Suryo. Pada pokoknya, Roy Suryo mempersoalkan keaslian ijazah S-1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sementara itu, pada sidang pembuktian perdana ini, JPU berencana menghadirkan tiga orang saksi. Dua saksi yang hadir, yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.









