Periksa Sestama BNPB, KPK Dalami Penunjukan Tenaga Ahli hingga Proses Pengadaan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, terkait dugaan rasuah di lingkungan BNPB, Selasa (27/10/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami status kepegawaian tenaga ahli Kepala BNPB hingga proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik mendalami status kepegawaian Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan karena Rustian juga menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Didalami terkait dengan status kepegawaian dari Saudara BMS dan Saudara RIC yang menjadi tenaga ahli atau stafsus Kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB, atau tidak," kata Budi, Selasa (27/10/2026).
Selain itu, penyidik mendalami penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara tersebut. Pendalaman ini dilakukan lantaran Rustian juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
HSN 2026, BSSN Raih Penghargaan dari BPS
"Didalami soal penunjukan PPK di mana PPK-nya juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini," tutur dia.
KPK juga mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, hingga proses pembayaran kepada vendor. Pengadaan tersebut menggunakan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
"Penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa, ya, dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung, sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari Dana Siap Pakai atau DSP di BNPB," terang Budi.
Budi mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi konstruksi perkara, termasuk dugaan benturan kepentingan dalam penunjukan langsung proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
"Sehingga ini akan mengonfirmasi, ya, bagaimana konstruksi dari perkara ini, bagaimana kemudian penunjukan langsung yang diduga ada conflict of interest atau benturan kepentingan antara pihak-pihak di lingkungan BNPB dengan pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek atau PBJ di BNPB penanganan bencana, ya, baik bencana tanah longsor, banjir, kemudian karhutla, dan sebagainya. Sehingga memang jenis PBJ-nya juga beragam," tandasnya.










