Polisi Bongkar Pemalsuan STNK dan SIM di Kendari, 3 Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK dan SIM di Kendari, 3 Orang Ditangkap

Nasional | inews | Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:07
share

KENDARI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, membongkar praktik pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), hingga sejumlah dokumen negara lainnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita ratusan dokumen palsu beserta peralatan produksinya.

Ketiga tersangka berinisial EA, RM dan MAA ditangkap tim URC Buser 77 Polresta Kendari di sebuah rumah di Kelurahan Lepo-Lepo, Kota Kendari. Saat penangkapan, dua tersangka diketahui sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pemalsuan dokumen tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Modusnya, MAA memesan SIM dan STNK palsu kepada RM, yang kemudian meminta EA membuat dokumen tersebut.

Setelah selesai diproduksi, SIM dan STNK palsu itu dijual dengan harga Rp600.000 per lembar. Polisi menyebut dokumen tersebut umumnya dipesan untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan di sejumlah perusahaan tambang, termasuk di wilayah Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, hingga Morowali, Sulawesi Tengah.

"Untuk SIM mayoritas disebar ke Morowali, daerah tambang. Artinya banyak pekerja membutuhkan SIM B2 umum dengan cara singkat, demikian juga dengan STNK masih kita dalam, ada indikasi dia (pemilik kendaraan) tidak bayar pajak namun menggunakan jasa pembuatan dokumen palsu tersebut, jadi seolah-olah dia sudah membayar pajak," ujar Ramadan Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Pahri.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 45 lembar STNK palsu, 20 SIM B-II Umum palsu, satu SIM A palsu, dua KTP palsu, dan dua kartu tanda anggota satuan pengamanan (satpam) palsu.

Polisi juga menemukan 595 hologram STNK dan SIM serta sejumlah peralatan produksi, di antaranya komputer, printer, mesin pres dan bahan cetak.

Menurut polisi, dokumen palsu tersebut memiliki perbedaan fisik dengan dokumen asli, terutama pada bagian hologram.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 391 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Topik Menarik