Mendagri: Bantuan Presiden Rp1,24 Triliun untuk Karhutla Disalurkan ke 44 Kabupaten-Kota
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senilai Rp480 miliar bagi 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi. Dengan tambahan tersebut, total bantuan dalam dua kali penyaluran mencapai Rp1,24 triliun, setelah sebelumnya pemerintah memberikan Rp760 miliar pada 7 September 2026.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, bantuan diarahkan untuk memperkuat operasi pemadaman, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, memenuhi kebutuhan personel di lapangan, serta mendukung pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar. Dukungan pendanaan harus segera diterjemahkan menjadi langkah operasional yang mempercepat penanganan karhutla dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur,” ujarnya, Minggu (25/10/2026).
Baca juga: 17.942 Hektare Karhutla Belum Padam, BNPB: Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Tito juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ tanggal 23 Oktober 2026. Surat edaran tersebut sebagai pedoman operasional yang mengatur penganggaran, penggunaan, pengawasan, serta pelaporan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.Melalui surat edaran itu, bantuan dapat digunakan untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, termasuk penyediaan bahan bakar, logistik dan operasional lapangan, serta mobilisasi tim penanganan. Penggunaannya juga mencakup operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, siaga kesehatan, layanan medis gratis bagi masyarakat yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kabut asap, serta penyelamatan satwa liar.
Lihat video: DUKA MENDALAM KARHUTLA! 10 Petugas & Relawan Gugur Terjebak Kepungan Api
Dukungan peralatan meliputi alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembuatan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail, serta sewa ekskavator. Bantuan juga dapat membiayai kebutuhan medis, masker, vitamin dan obat-obatan, oksigen portabel, insentif pemadaman, dukungan logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, serta pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar.Pada penyaluran kedua, Kalimantan Tengah memperoleh Rp110 miliar untuk sembilan daerah; Sumatera Selatan Rp100 miliar untuk sepuluh daerah; Kalimantan Selatan Rp80 miliar untuk tujuh daerah; serta Riau Rp70 miliar untuk tujuh daerah. Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing memperoleh Rp40 miliar untuk empat daerah, sedangkan Kalimantan Timur memperoleh Rp40 miliar untuk tiga daerah. Besaran bantuan berkisar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per daerah.
Sebelumnya, bantuan pertama sebesar Rp760 miliar diberikan kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota. Alokasinya meliputi wilayah Kalimantan Barat Rp205 miliar; Kalimantan Tengah Rp125 miliar; Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan masing-masing Rp100 miliar; Jambi Rp85 miliar; dan Kalimantan Timur Rp45 miliar.Surat edaran tersebut turut menegaskan bahwa mekanisme penggunaan bantuan mengikuti kondisi kedaruratan daerah. Bagi kabupaten/kota yang menetapkan kondisi tanggap darurat, bantuan dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Sedangkan untuk pemerintah daerah yang kondisi tanggap daruratnya telah berakhir atau daerahnya tidak menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dianggarkan pada perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya melalui program, kegiatan, dan subkegiatan yang berkenaan. Dengan demikian, penanganan karhutla tetap dapat dilanjutkan melalui mekanisme anggaran yang sesuai.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menekankan pentingnya menghubungkan dukungan anggaran dengan kebutuhan operasi dan hasil penanganan di lapangan.
“Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur,” ujar Safrizal.
Bantuan tersebut dialokasikan dengan mempertimbangkan luas kebakaran, jumlah titik panas dan titik api, lokasi kebakaran berulang, keterbatasan sumber air, keberadaan kawasan vital atau strategis, serta potensi kabut asap lintas batas.
Melalui dukungan pendanaan tersebut, pemerintah mendorong percepatan penanganan karhutla sekaligus memastikan perlindungan kesehatan masyarakat, keberlanjutan penanganan di daerah, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.










