Usut Dadan Cs, Kejagung Didukung Pakai Strategi Follow the Money
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana Cs terkait Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia pun bakal segera disidang dalam perkara rasuah itu.
Kejagung didukung untuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di mana, penyidik juga perlu mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana korporasi serta menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk merampas keuntungan hasil kejahatan.
"Sepanjang ditemukan bukti bahwa perusahaan bukan sekadar penyedia barang atau jasa, tetapi turut menjadi sarana, pelaku, atau penerima manfaat dari tindak pidana korupsi maupun pencucian uang," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, landasan hukumnya telah tersedia, antara lain melalui UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 607 KUHP Nasional, serta Perma Nomor 13 Tahun 2016. Dengan dasar tersebut, korporasi yang terbukti terlibat dapat dikenai sanksi berat, termasuk kemungkinan pembubaran sesuai ketentuan hukum.
"Efek jera yang sesungguhnya tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku perorangan, tetapi juga memastikan korporasi yang terbukti terlibat tidak dapat menikmati keuntungan dari kejahatan. Hukum memungkinkan dijatuhkannya pidana tambahan berupa perampasan aset korporasi, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran korporasi berdasarkan putusan pengadilan," katanya.
Suparji juga meminta Kejagung mengutamakan strategi follow the money dan follow the assets sejak awal penyidikan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk melacak pergerakan dana, mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta menelusuri pihak yang sebenarnya memperoleh manfaat dari aliran uang tersebut.
Selain itu, perlu koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner, termasuk jika kepemilikan aset disamarkan melalui nama pihak lain. "Penelusuran harus menjangkau pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner), bukan hanya nama yang tercatat secara administratif," imbuhnya.
Suparji mendorong penyidikan perkara ini berjalan beriringan dengan pengusutan TPPU, tanpa menunggu perkara pidana pokok diputus pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar aset yang diduga berasal dari kejahatan dan berpotensi dialihkan atau disamarkan dapat segera ditelusuri serta diblokir dan disita sesuai prosedur hukum.
"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya tersangka yang dipenjarakan, melainkan juga dari kemampuan negara merampas keuntungan kejahatan dan memulihkan kerugian keuangan negara. Jangan sampai pelaku menjalani pidana penjara, tetapi tetap dapat menikmati hasil korupsinya setelah selesai menjalani hukuman," katanya.










