Kapolri Tegaskan Larangan Vape, Sebut Jadi Pintu Masuk Narkotika

Kapolri Tegaskan Larangan Vape, Sebut Jadi Pintu Masuk Narkotika

Nasional | okezone | Jum'at, 23 Oktober 2026 - 13:10
share

JAKARTA - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa vape menjadi salah satu pintu masuk narkotika jenis cair. Karena itu, dia tetap mendorong pelarangan peredaran rokok elektrik tersebut di Indonesia.

"Karena kita tahu vape adalah salah satu pintu masuk narkotika," kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba jenis ketamine di Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).

Menurut Suyudi, vape menjadi salah satu pintu masuk narkotika karena terjadi evolusi bentuk narkoba, baik di tingkat internasional maupun di Indonesia.

"Kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia termasuk Indonesia dari bentuk padat menjadi cair. Dan pintu masuknya adalah vape," ujar Suyudi.

Karena itu, Suyudi, yang juga merangkap sebagai Kepala BNN, mengaku telah menyatakan komitmennya sejak awal untuk melarang penjualan vape di Indonesia.

"Makanya, saat RDP DPR pada Mei, saya sampaikan dengan tegas merekomendasikan larangan vape," ucap Suyudi.

 

Menurut Suyudi, BNN dan Polri tidak dapat membedakan secara kasatmata cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge vape, apakah hanya mengandung bahan kimia biasa atau telah dicampur narkotika.

"BNN sekalipun, Polri secara kasatmata tidak bisa bedakan. Apalagi dikemas wangi-wangian buah-buahan. Sehingga ganja yang wanginya khas berhasil diekstrak kelompok penyelundup. Sehingga rasanya bisa seperti buah-buahan," tutur Suyudi.

Di sisi lain, Suyudi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah menerbitkan kebijakan larangan penggunaan vape bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

"Terima kasih, Pak Gubernur, sudah mengeluarkan kebijakan melarang vape bagi ASN. Mungkin satu-satunya provinsi yang memproklamasikan dan mengeluarkan kebijakan larangan vape," pungkasnya.

Topik Menarik