Bareskrim Klarifikasi Pelapor Suket Pendidikan Gibran Hari Ini
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan klarifikasi terhadap pelapor terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen atau surat keterangan (suket) pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Jadi kami datang mendampingi untuk pemerintahan dalam undangan klarifikasi sebenarnya kemarin tuh udah dilakukan juga undangan klarifikasi yang dilakukan Yang sudah itu kepada Bapak Samsudin Hari pelapor kedua yaitu Bapak Riyadi," kata pengacara pelapor, Syamsir Jalil, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
Menurut Syamsir, pelapor akan diklarifikasi soal suket yang diterbitkan Direktorat Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019. Surat ini yang digunakan Gibran saat pendaftaran untuk calon Wakil Presiden tahun 2023. Sebab, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), suket tersebut dinilai tidak mempunyai dasar yang sah terkait penyetaraan.
"Dari apakah itu ijazah, setingkat diploma yang dikeluarkan oleh pendidikan luar negeri Itu yang ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi kemarin Jadi sebenarnya begitu tidak terhadap sederhana Jadi pada pokoknya dugaan pidana yang diajukan hanya dua pasal Yaitu Pasal 391 Ayat (1) yang membuat Dan Pasal 391 Ayat (2) yang menggunakan ijazah itu. Jadi hari ini itu yang akan kita masuk untuk pembisaan yang kedua Itu pokoknya," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024. Laporan tersebut menjadi pengaduan masyarakat (dumas).
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan pelapor dan penyidik sempat bertukar pandangan mengenai laporan tersebut.
"Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa Dumas itu juga tidak berbeda dengan LP," kata Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 7 Oktober 2026.










