KPK Tegaskan Nusron Wahid Tak Dicekal ke Luar Negeri: Masih Berstatus Saksi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, belum mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. KPK menyebut Nusron saat ini berstatus sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap tersangka. Menurut dia, ketentuan tersebut merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Budi juga mengatakan, KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Nusron. Namun, ia belum dapat memastikan kapan politikus Partai Golkar tersebut akan diperiksa kembali.
"Nanti kami cek (kapan dipanggil). Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," lanjutnya.
Budi berharap Nusron bersikap kooperatif apabila kembali dipanggil oleh penyidik. Menurut dia, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara tersebut.
"KPK tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini," pungkasnya.










