Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota perlawanan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah atas surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim menolak nota perlawanan tersebut.
"Maka, kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus dalam putusan sela dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak perlawanan yang diajukan Terdakwa Febrie Adriansyah dan Tim Advokat Terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/10/2026).
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan dengan nomor Pds-33/M.1.1.4/f.1/09/2026 dan Pds-34/M.1.4/ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026 sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujarnya.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 78/Pidsus-TPK/2026/PN JKTPST atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah dilanjutkan," sambungnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.
Sementara itu, dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan TPPU dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.










