PCNU Nias Serahkan Duit Rp250 Juta ke KPK, Diduga Berkaitan dengan Muktamar NU
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan duit Rp250 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah kemudian menyita uang tersebut.
Adanya hal tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. "Memang ada pengembalian dari salah satu ormas ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Diduga, uang yang dikembalikan itu terkait dengan gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Namun, Budi menyatakan pihaknya akan menganalisis terlebih dahulu.
Baca juga: Gus Lilur Laporkan Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35 NU ke KPK
"Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara," ujarnya.Budi menjelaskan, jika dalam analisis ditemukan bukti terkait dengan dugaan praktik korupsi maka akan disita sebagai barang bukti. Jika tidak, maka akan dikembalikan.
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Berpotensi Ganggu Keselamatan Pelayaran hingga 24 September
"Jika memang itu terkait dengan perkara, maka tentu ini akan menjadi barang bukti, akan menjadi alat bukti nantinya. Tapi jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan," ucapnya.
"Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan," pungkasnya.










