Soal Gugatan Ijazah Gibran, Hasan Nasbi Tegaskan Pemerintah Ikuti Putusan MK
JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menekankan, pemerintah berpegang pada amar putusan MK yang menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
"Kalau terus mendesak Pak Prabowo untuk melakukan intervensi sebagai pemerintah, pemerintah itu ikut putusan MK. Dan amar putusan MK-nya, pemohon tidak punya legal standing," terang Hasan dalam diskusi bertajuk "Catatan Dua Tahun Prabowo-Gibran: Capaian, Refleksi, dan Evaluasi" di kawasan Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).
Meski begitu, Hasan mempersilakan masyarakat sipil untuk mencari dukungan ke parlemen hingga partai politik (parpol) guna membuktikan ijazah Gibran. Baginya, sistem demokrasi membuka ruang bagi semua pihak untuk bersilaturahmi.
"Kalau teman-teman mau datang ke DPR, datang ke partai politik, silakan, kan tidak dilarang juga. Dalam negara demokrasi, orang bersilaturahmi silakan saja. Namun, pendirian pemerintah adalah ikut aturan main, ikut regulasi, ikut putusan MK, dan ikut undang-undang," ujar Hasan.
"Jadi putusan MK itu yang dipegang oleh pemerintah dan presiden. Jangan di satu sisi kita bilang harus taat aturan, tetapi disuruh tidak memegang putusan MK. Putusan itulah yang kita pegang," tambahnya.
Terlepas dari itu, Hasan menegaskan bahwa pemerintah memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas dan ketenangan nasional. Hal tersebut bertujuan agar pemerintah dapat fokus menjalankan berbagai program prioritas.
"Pemerintah tentu berkepentingan untuk menjaga stabilitas dan ketenangan, sehingga kita bisa fokus menjalankan program-program yang ingin dicapai secepatnya," terangnya.










