Kapolri Ungkap Ada Keterlibatan Asing dalam Kasus Karhutla
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Suyudi pun menegaskan bahwa Polri saat ini masih mendalami keterlibatan pihak asing tersebut dalam penyidikan kasus karhutla yang melibatkan korporasi.
"Ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan dan ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing," kata Suyudi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Saat ditanya apakah pihak asing yang dimaksud berasal dari negara tetangga, Suyudi membenarkan. "Iya, ada negara tetangga. Oke terima kasih," ujarnya.
Baca Juga: Karhutla Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional, Menko Polkam Dudung: Negara Kita Masih Sanggup
Namun, Suyudi belum mengungkap secara terperinci bentuk keterlibatan pihak asing tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik perusahaan. Suyudi menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan. "Nanti akan disampaikan," katanya.Suyudi mengatakan bahwa Bareskrim Polri saat ini tengah menyidik 98 kasus karhutla yang berkaitan dengan korporasi. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
"Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi," kata Suyudi.
Dia menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. "Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," ujarnya.
Suyudi menambahkan, pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dapat mencakup pemilik perusahaan hingga pemegang saham yang bertanggung jawab atas korporasi terkait karhutla di Indonesia.
"Ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya. yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia."










