Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif
LAMPUNG, iNews.id - Enam pengunjung tempat hiburan malam di Lampung dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine dalam razia gabungan Polda Lampung. Pemeriksaan berlangsung di enam lokasi pada Sabtu (17/10/2026) malam hingga Minggu (18/10/2026) dini hari.
Dari 42 orang yang menjalani tes urine, hasil pemeriksaan menunjukkan enam orang positif, terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan berusia 26 hingga 38 tahun.
Razia yang berlangsung pukul 23.00 hingga 03.00 WIB itu melibatkan 54 personel gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Polisi Militer TNI AD dan AL, Bidang Propam, Bidang Dokkes, Bidang Humas, Direktorat Samapta, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Enam tempat hiburan yang menjadi sasaran petugas, yakni Karaoke Kenan, Karaoke JTA, Karaoke Poppy, Kafe WLounge, Kafe D’Jazz, dan Kafe Shoutbank.
Petugas memeriksa identitas serta barang bawaan pengunjung, kemudian melakukan tes urine terhadap pengunjung yang dicurigai mengonsumsi narkoba.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari Program Kerja Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus memutus mata rantai peredarannya.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Melalui program Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Kombes Yuni dikutip dari Polda Lampung, Senin (19/10/2026).
Dia menekankan, pengawasan dan upaya pencegahan akan terus dilakukan, termasuk di tempat-tempat yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari. Menurutnya, razia bukan sekadar pemeriksaan, melainkan langkah untuk mencegah tempat hiburan menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
“Razia ini bukan sekadar pemeriksaan, tetapi juga langkah pencegahan agar tempat hiburan tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba, menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkoba,” katanya.
Selain itu, dia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan melalui pencegahan dan penindakan.
Dia juga menyampaikan, pentingnya pemulihan bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku serta penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan bersama-sama. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam peredarannya. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” kata Kombes Dodi.










