MTI: OTT Rektor Unsoed Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Pembiayaan Perguruan Tinggi
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) yang menjaring jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola penerimaan mahasiswa. Termasuk dalam hal pembiayaan perguruan tinggi, bukan hanya kasus individu.
Seperti diketahui, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Di antara pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodikin dan dua Wakil Rektornya. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah. Berdasarkan keterangan awal KPK, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru.
Direktur Eksekutif MTI Ahmad Jilul Qur’ani Farid menghormati asas praduga tak bersalah dan mendorong KPK menuntaskan proses hukum secara terbuka, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Namun, MTI mengingatkan dari kasus ini, evaluasi tidak berhenti pada pertanggungjawaban individual.
Baca juga: KPK: OTT Rektor Unsoed terkait Dugaan Penerimaan Mahasiswa Baru
Menurut Jilul, berulangnya persoalan pada penerimaan mahasiswa baru menunjukkan perlunya evaluasi terhadap desain pembiayaan dan pengawasan perguruan tinggi.
“Yang diperiksa memang individu, tetapi pemerintah juga harus memeriksa sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi. Ketika kampus dituntut meningkatkan penerimaan sendiri sementara jalur mandiri memberi ruang besar untuk institusi mengelola seleksi dan pungutan pengembangan, transparansi dan pengawasannya harus jauh lebih kuat. Kalau sistemnya tidak diperbaiki, perkara serupa berisiko berulang,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).Persoalan tata kelola penerimaan mahasiswa baru bukan kali pertama memasuki proses hukum. Pada Agustus 2022, KPK menangkap rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Dalam proses perkara terungkap permintaan uang dengan nilai yang bervariasi hingga ratusan juta rupiah untuk calon mahasiswa tertentu. Karomani kemudian divonis sepuluh tahun penjara.
Pada 2023, Kejaksaan Tinggi Bali juga menjerat rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara dalam perkara pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa jalur mandiri Tahun Akademik 2018-2022. Kendati demikian, perkara hukum ini memiliki hasil berbeda, di mana I Nyoman dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memperoleh putusan bebas yang kemudian berkekuatan hukum tetap.
Lihat video: MAHASISWA SIAP DIGITAL! ICC di UNSOED Jadi Wadah Kenali Industri Media
“Dua perkara tersebut, meski salah satunya inkracht dengan putusan bebas, menunjukan pentingnya transparansi dalam seleksi mandiri dan pengelolaan pungutan pengembangan institusi,” ucapnya.Unsoed sendiri berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU). Dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri, Unsoed secara resmi menerapkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), selain Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Publik perlu membedakan dengan jelas antara pungutan resmi dan pembayaran ilegal. Pada jalur tertentu, calon mahasiswa PTN dapat secara sah dikenai IPI berdasarkan ketentuan resmi. Justru karena pungutan resmi itu dapat bernilai besar, kampus wajib memastikan tidak ada ruang abu-abu antara kewajiban resmi mahasiswa dengan permintaan uang di luar sistem,” kata Jilul.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2020 mengatur mekanisme pendanaan PTN Badan Hukum. Regulasi tersebut mendefinisikan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagai subsidi pemerintah yang bersumber dari APBN.Di luar APBN, Pasal 11 membuka sejumlah sumber pendanaan bagi PTN Badan Hukum, antara lain masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi, usaha kampus, kerja sama tridharma, pengelolaan kekayaan, APBD, dan pinjaman.
Skema tersebut memberikan ruang otonomi yang besar kepada perguruan tinggi. Namun, menurut MTI, otonomi penerimaan harus diimbangi dengan sistem pengawasan keuangan, pencegahan konflik kepentingan, keterbukaan informasi, dan audit yang sebanding dengan besarnya dana yang dikelola.
Tekanan mencari sumber pendanaan di luar APBN juga tidak hanya menjadi persoalan PTN Badan Hukum. Perguruan tinggi berstatus BLU memiliki fleksibilitas keuangan yang berbeda, tetapi juga dituntut mengembangkan penerimaan untuk mendukung operasional dan pengembangan institusi.
“Rektor pada dasarnya adalah pemimpin akademik. Ketika institusi pendidikan sekaligus dituntut mengelola penerimaan dalam jumlah sangat besar, desain checks and balances-nya harus ikut berubah. Pengawasan keuangan tidak boleh hanya bergantung pada relasi internal dan hierarki yang sama dengan pihak yang diawasi,” kata Jilul.
Menurut Jilul, penguatan pengawasan tidak berarti mengurangi otonomi akademik. Sebaliknya, pemisahan fungsi akademik, fungsi penerimaan, fungsi keuangan, dan fungsi pengawasan diperlukan agar otonomi perguruan tinggi tidak menciptakan konsentrasi kewenangan. “MTI juga meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi kembali komposisi pembiayaan pendidikan tinggi,” katanya.
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
APBN 2026 mengalokasikan sekitar Rp769,09 triliun untuk fungsi pendidikan, memenuhi ketentuan konstitusional mengenai anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,55 triliun dialokasikan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam komponen anggaran pendidikan, atau sekitar 29,1. Sementara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memperoleh sekitar Rp61,87 triliun.Pemerintah juga mengalokasikan BOPTN sekitar Rp9,4 triliun untuk 201 PTN dan lembaga, atau sekitar 1,2 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan. MTI mencatat tekanan anggaran pendidikan tinggi juga terlihat pada kebijakan efisiensi 2025.
Dalam skenario efisiensi awal, pagu Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebesar Rp2,37 triliun sempat dikenai pemotongan 50. Dalam rapat dengan Komisi X DPR pada Februari 2025, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi saat itu, Satryo Soemantri Brodjonegoro, memperingatkan pemotongan yang terlalu besar dapat mendorong PTN Badan Hukum menaikkan sebagian biaya kuliah mahasiswa.
Pada saat yang sama, pemerintah mengembangkan program pendidikan baru. APBN 2026 mengalokasikan Rp3 triliun untuk pembangunan Sekolah Unggul Garuda di sembilan lokasi. Pemerintah juga tengah mengembangkan Universitas Republik Indonesia (URI) dan merencanakan sepuluh kampus.
Presiden pada Juli 2026 mengangkat Gubernur dan Wakil Gubernur URI melalui Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih perlu mengecek skema pendanaannya, sementara Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan pembentukan URI belum pernah dibahas secara resmi bersama Komisi X dan DPR belum memperoleh penjelasan komprehensif mengenai dasar hukum, tata kelola, sumber pendanaan, serta peta jalan pengembangannya.
“Anggaran pendidikan kita sekitar Rp769 triliun. Pertanyaannya bukan sekadar apakah negara mempunyai uang, tetapi bagaimana prioritasnya ditentukan. Pemerintah perlu menjelaskan berapa biaya riil penyelenggaraan pendidikan tinggi negeri, berapa yang semestinya ditanggung APBN, dan berapa yang wajar dibebankan kepada mahasiswa. Tanpa standar itu, kampus terus didorong mencari penerimaan sementara masyarakat tidak memiliki ukuran apakah beban yang ditanggungnya masih wajar,” kata Jilul.
Terkait persoalan di atas, MTI merekomendasikan 7 poin penting. Pertama, meminta KPK menuntaskan perkara Unsoed sampai pada aliran dana dan seluruh pihak yang terlibat serta, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, menelusuri praktik serupa pada penerimaan mahasiswa tahun-tahun sebelumnya.Kedua, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan tematik terhadap tata kelola penerimaan jalur mandiri dan pungutan pengembangan institusi pada perguruan tinggi negeri, dengan pendekatan berbasis risiko.
Ketiga, meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mewajibkan PTN mempublikasikan kuota, metode dan kriteria seleksi, hasil seleksi, serta seluruh komponen UKT dan IPI jalur mandiri dalam format yang dapat diperiksa publik.
Keempat, memisahkan fungsi seleksi dan fungsi penerimaan pembayaran, serta memperkuat independensi Satuan Pengawas Internal agar pemeriksaan terhadap pimpinan dan unit pengelola penerimaan dapat dilakukan tanpa konflik kepentingan.
Kelima, meminta pemerintah dan DPR menyusun standar pembiayaan pendidikan tinggi yang transparan, termasuk menentukan porsi biaya operasional yang menjadi tanggung jawab negara dan batas kewajaran beban yang dapat dialihkan kepada mahasiswa.
Keenam, mengevaluasi PP Nomor 26 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2020, khususnya untuk memperkuat kepastian pembiayaan negara, transparansi sumber penerimaan non-APBN, dan mekanisme akuntabilitas PTN Badan Hukum.Ketujuh, melakukan evaluasi terbuka terhadap komposisi anggaran pendidikan 20, termasuk besaran anggaran untuk pendidikan tinggi serta penempatan program-program pemerintah yang diperhitungkan sebagai bagian dari fungsi pendidikan.
“Yang kami dorong bukan menghilangkan otonomi kampus. Justru otonomi harus disertai kepastian pembiayaan dan pengawasan yang independen. Negara harus menentukan dengan jelas bagian biaya pendidikan tinggi yang menjadi tanggung jawab publik, sementara kampus harus membuka setiap rupiah yang dibebankan kepada mahasiswa. Kalau dua hal itu tidak diperbaiki, kita berisiko mengulang percakapan yang sama setiap kali muncul perkara baru di perguruan tinggi,” ujar Jilul.










