Demo Kejagung, Ini Tuntutan Palhi di Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Demo Kejagung, Ini Tuntutan Palhi di Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Nasional | okezone | Jum'at, 21 Agustus 2026 - 19:15
share

JAKARTA - Pegiat Aktivis Lingkungan Hidup (Palhi) menyampaikan sejumlah tuntutan dalam demonstrasi yang digelar di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Palhi menggelar demo terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025. Massa mendesak agar Jaksa Agung menetapkan tersangka lainnya dalam perkara ini.

"Kami dari Palhi hari ini mendatangi Kejagung menuntut agar Bapak ST Burhanuddin dan jajarannya menyeret Sukanto Tanoto yang terlibat dalam praktik transfer pricing dan under invoicing dan membuat kerusakan alam yang terjadi akibat banjir bandang di Sumut," kata Ketua Umum Palhi Beliansyah saat demonstrasi di Kejagung, Jumat (21/8/2026).

Menurut Beliansyah, praktik dugaan korupsi tersebut telah menyebabkan bencana alam di Sumatera Utara (Sumut) yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban.

"Kerusakan alam merenggut korban ribuan jiwa di Sumut yang terjadi pada 24-25 November 2025," ujarnya.

Ia memastikan bahwa apabila tuntutannya tidak diindahkan oleh Kejagung, maka Palhi bakal terus melakukan aksi unjuk rasa.

"Kami terus konsolidasi sampai pemerintah cabut izin PT TPL dan tetapkan Sukanto Tanoto sebagai tersangka," ucapnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas oleh PT TPL ke perusahaan afiliasinya pada 2008-2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR yang merupakan ASN di Direktorat Jenderal Pajak.

"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya melalui modus under invoicing. PT TPL disebut melakukan penjualan produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp.

 

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," imbuh dia.

Kejagung menyebut penghitungan kerugian negara secara utuh masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.

"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," tandas dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Dan Subsidair: Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Topik Menarik