Polri Ungkap Alasan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
JAKARTA - Polri mengungkap alasan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejagung selaku Turut Termohon dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan. Pelimpahan tersebut bukanlah tindakan sewenang-wenang, tetapi sebagai koordinasi.
"Pelimpahan penanganan perkara dari para Termohon kepada Turut Termohon bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum, melainkan merupakan tindakan koordinatif aparat penegak hukum yang dilaksanakan untuk kepentingan penegakan hukum dan berdasarkan kerangka kerja sama serta kewenangan masing-masing institusi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Tim Hukum Polri di persidangan, Rabu (19/8/2026).
Dalam jawabannya, kubu Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya selaku Termohon menyebutkan, koordinasi dan sinergi antara Polri, Kejagung, dan KPK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemberantasan tindak pidana korupsi. Termohon mengatakan sinergi itu dilakukan khususnya apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan adanya persinggungan mengenai subjek, objek, tempus, locus, alat bukti, maupun rangkaian perbuatan yang sedang ditangani oleh masing-masing institusi penegak hukum.
"Dalil Pemohon (Febrie) yang mempersoalkan keabsahan pelimpahan penyidikan perkara a quo kepada Turut Termohon (Kejagung) adalah tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk dikesampingkan, sehingga petitum pemohon yang mendasarkan permohonannya pada dalil ketidakabsahan pelimpahan tersebut patut ditolak," tutur Polri.
Polri mengatakan, tudingan kubu Febrie yang mempersoalkan pelimpahan penanganan perkara Febrie ke Kejagung dinilai tidak berdasar menurut hukum sehingga harus ditolak. Pelimpahan bukan bentuk kesewenangan, apalagi dilakukan tanpa dasar hukum karena pelimpahan tidak menciptakan penyidikan baru yang terputus dari penyidikan sebelumnya, melainkan kelanjutan penanganan perkara dalam kerangka koordinasi antara aparat penegak hukum yang masing-masing mempunyai kewenangan berdasarkan UU.
"Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) nota kesepahaman tersebut pada pokoknya disepakati bahwa dalam hal para pihak melakukan penyidikan dan atau penyidikan yang melibatkan subjek dan objek perkara yang berkaitan atau bersinggungan dengan penanganan perkara oleh para pihak, penanganannya dapat dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Polri.
Polri memaparkan, sebagai tindak lanjut dari koordinasi, Kapolri mengeluarkan surat nomor B/1065/VII/Res.3.3/2026/Kortastipikor tanggal 11 Juli 2026 perihal pelimpahan perkara tindak pidana korupsi. Pelimpahan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tindakan yang menghapus, membatalkan, atau dengan sendirinya menjadikan tidak sah tindakan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan.
"Oleh karena itu, demi kepentingan efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, menghindari duplikasi penanganan perkara, serta menjamin kesinambungan proses pembuktian, selanjutnya dilakukan koordinasi antar-institusi dengan kewenangan masing-masing," papar Polri.
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Polri menambahkan, pelimpahan merupakan bentuk koordinasi kelembagaan untuk memastikan agar penanganan perkara yang memiliki keterkaitan dengan perkara lain dapat dilakukan secara efektif, terintegrasi, dan oleh institusi yang berdasarkan peraturan memiliki kewenangan untuk melanjutkan penanganannya. KUHAP memberikan ruang bagi UU sektoral untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada institusi tertentu di luar penyidik Polri.
"Oleh karena itu, sepanjang perkara yang dilimpahkan berada dalam ruang lingkup kewenangan penyidikan Kejaksaan, turut termohon mempunyai dasar hukum untuk menerima dan melanjutkan proses perkara a quo," kata Polri.










