Mantan Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban

Mantan Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban

Nasional | sindonews | Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:16
share

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan eks Kepala Pelatih Tim Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan, penetapan tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Maret 2026.

Dalam hal ini, pelapor adalah SD selaku kuasa hukum. "Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Nurul mengungkapkan, lokasi terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yakni di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian beberapa negara saat pertandingan internasional.

Baca juga: Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Unjuk Rasa, Jalan Depan PN Jaksel Macet

"Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022 - 2025 bulan Desember," ujar Nurul.

Dalam perkara ini, Nurul menyebut bahwa sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi yang terdiri dari pelapor, korban, dan para saksi terkait. Pada kasus ini, ada lima korban atlet putri.

"Kemudian keterangan dari 5 ahli yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," ucap Nurul.

Atas perbuatannya, HB disangka melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kemudian ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," pungkas Nurul.

Topik Menarik