Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa (18/8/2026) ini. Sidang perkara yang teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan, praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Pemerhati Hukum Nilai Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Ditolak
Febri menjelaskan, praperadilan akan digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya.Menurutnya, aspek utama terkait penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka serta tindakan penggeledahan. Sementara yang lain, terkait konsekuensi atau tindakan lanjutan dari dua hal tersebut.
"Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim," ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan Febrie mengajukan praperadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Menurutnya, seluruh perdebatan mengenai hukum acara sebaiknya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai perundangan.
"Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik," ucapnya.
Febri mengatakan, sejumlah persoalan terkait proses penetapan tersangka, termasuk mengenai pemeriksaan calon tersangka juga akan disampaikan dalam praperadilan. Tim Advokat juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan.
Menurutnya, konstruksi tersebut perlu dilihat dengan mengacu pada Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya dan Putusan Mahkamah Konstitusi. "Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan," ujarnya.










