Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Anggaran pembangunan rumah tersebut sekitar Rp400 miliar yang diambil dari APBN pada 2022-2023.
Menurut Boyamin, Presiden Prabowo Subianto membutuhkan kepastian hukum terhadap perkara tersebut. "Kepastian hukum menjadi penting agar Presiden dapat mengambil keputusan apabila nantinya ada pembantunya dalam pemerintahan terbukti terlibat korupsi," katanya dikutip Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Wamen PU 20 Dicecar Pertanyaan Terkait Pembangunan Ribuan Rumah Eks Pejuang Timtim
Boyamin meminta proses hukum tidak dibiarkan berlarut-larut dan harus ditelusuri sampai tuntas. Boyamin juga meminta kejaksaan memastikan proses hukum berjalan tanpa perlakuan khusus. "Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut," katanya.
Boyamin menilai penyelesaian perkara akan lebih cepat apabila penanganannya diambil alih Kejaksaan Agung. Selain persoalan kepastian hukum, Boyamin menyinggung risiko intervensi maupun perlambatan perkara."Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.
Baca juga: Yusril: Putusan MK Tegaskan Penghinaan Presiden dan Wapres Hanya Dapat Diadukan yang Bersangkutan
Perlu diketahui, kasus ini terungkap setelah kondisi sejumlah rumah yang dibangun bagi eks pejuang Timtim dipersoalkan.
Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat dan sebagian di antaranya ambruk. Pemeriksaan teknis berikutnya menemukan persoalan mulai dari pemadatan tanah hingga pemasangan beton. Komisi Kejaksaan sebelumnya meminta perkara tersebut ditangani secara transparan dan profesional. Anggota Komjak Nurokhman menekankan kepentingan eks pejuang Timtim sebagai kelompok penerima manfaat proyek.
“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman.
Sebelumnya, Kejati NTT menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Selasa, 4 Agustus 2026.










