IHW Desak Pemprov DKI Jakarta Hentikan Promosi Miras di Ruang Publik
Indonesia Halal Watch (IHW) menyoroti maraknya kegiatan promosi dan pembagian minuman beralkohol di ruang publik DKI Jakarta. IHW menilai kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat.
Dalam beberapa pekan terakhir, beredar video dan foto kegiatan event lari, aktivasi merek, dan booth promosi yang diduga membagikan minuman beralkohol kepada masyarakat umum, termasuk anak muda.
"Ini bukan hanya soal moral. Ini jelas pelanggaran hukum," ujar Ikhsan Abdullah, founder IHW yang juga Katib Syuriyah PBNU, Jumat (14/8/2026).
Ikhsan menegaskan, kegiatan tersebut bertentangan dengan beberapa aturan, di antaranya Perda DKI JakartaNomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang peredaran miras di ruang publik.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras"DKI Jakarta adalah ibu kota negara dengan penduduk mayoritas muslim. Pemerintah Provinsi wajib hadir menjaga nilai agama, budaya, dan ketertiban umum," kata Ikhsan.
IHW pun menyampaikan tiga tuntutan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pertama, memberikan klarifikasi publik, instansi mana yang menerbitkan izin kegiatan promosi miras tersebut. Kedua, segera mencabut dan menolak setiap izin kegiatan yang mengandung unsur promosi, pembagian, dan aktivasi minuman beralkohol di ruang publik. Ketiga, menegakkan Perda 8/2007 secara konsisten tanpa pandang bulu.
IHW juga meminta Satpol PP dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap penyelenggara acara. "Jangan sampai Jakarta menjadi kota yang membiarkan peredaran miras secara bebas. Tegakkan aturan, lindungi anak-anak dan generasi muda," pungkas Ikhsan.










