Dokter Tifa Tegaskan Tidak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA - Dokter Tifauzia Tyassuma menegaskan dirinya tidak menyerah dalam menghadapi kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang membuatnya menjadi tersangka. Justru melalui praperadilan yang diajukan, dia berjuang agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melanggar aturan.
"Saya memberikan underline, saya memberikan penegasan bahwa saya tidak mangkir, saya tidak menyerah. Terbukti pada sidang praperadilan ini kita semua berjuang meluruskan undang-undang yang saat ini kita lihat potensi dilanggar pihak Penuntut Umum," ujarnya, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan Putusan Sela yang digelar di PN Jakarta Timur pada 23 Juli 2026 lalu, sudah jelas hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menggunakan Pasal 75 Ayat (2) dan (3), tapi tidak dengan Ayat (4) yang artinya Jaksa diberikan kesempatan melakukan perbaikan surat dakwaan.
"Karena pada amar putusan yang sudah diketok palu oleh hakim PN Jakarta Timur, 23 Juli 2026, sudah jelas sidang saya sudah dinyatakan batal demi hukum. Artinya, sudah tidak ada lagi yang bisa dilakukan dan pada amar putusan itu jelas dinyatakan pasal yang dipakai adalah Pasal 75 Ayat (2) dan (3), bukan Ayat (4), artinya Ayat (4) itu JPU diberi wewenang, hak, kesempatan melakukan perbaikan, itu tidak diberikan hakim," tuturnya.
"Hakim memberikan selain Pasal 75 Ayat (2) dan (3) juga Pasal 206. Nah, Pasal 206 pada hari ini advokat saya justru mengedepankan itu. Apa artinya Pasal 206, pertama jelas tertulis pada amar putusan, artinya JPU diberi hak melakukan banding, perlawanan banding di Pengadilan Tinggi," kata dokter Tifa.
Dia menerangkan, sesuai pertimbangan hakim dalam Putusan Selanya yang menggunakan Pasal 206, artinya Jaksa seharusnya mengajukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, bukan malah melakukan perbaikan surat dakwaan dan memasukkannya kembali ke PN Jakarta Timur. Dia pun siap menghadapi banding manakala Jaksa mengajukannya.
"Kalau memang JPU mengajukan perlawanan melalui Pengadilan Tinggi, akan kami siapkan, jadi sama sekali tidak ada cerita dokter Tifa mundur. Jadi semestinya pihak Penuntut Umum kalau memang tidak puas dengan amar putusan dari PN Jakarta Timur, dia harus melakukan perlawanan dengan menggunakan Pasal 206 (banding)," paparnya.
"Kami menunggu dan masyarakat Indonesia tahu dokter Tifa selama ini, 460 hari, itu selalu taat hukum. Jadi, apa yang ada di amar putusan, itulah yang saya jalankan bersama para advokat saya," imbuhnya.










