Roy Suryo Balas Tantangan Jokowi soal Sidang Ijazah: Orang Itu Tidak Mengerti Hukum!

Roy Suryo Balas Tantangan Jokowi soal Sidang Ijazah: Orang Itu Tidak Mengerti Hukum!

Nasional | okezone | Jum'at, 14 Agustus 2026 - 14:38
share

JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo merespons tantangan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dirinya mengikuti sidang pokok perkara, kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, alih-alih mengajukan praperadilan.

Roy justru menilai pihak yang melontarkan tantangan tersebut tidak memahami hukum. Dia meminta pihak tersebut membaca kembali ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami juga menantang, menjawab, kan ada orang di sana bilang 'kalau berani ya langsung pokok perkara'. Orang itu tidak mengerti hukum. Saya pastikan orang yang bicara di Solo itu tidak mengerti hukum, biar baca dulu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Menurut Roy, pengajuan praperadilan berkaitan dengan proses hukum terhadap dirinya, dan tidak dapat dianggap sebagai upaya untuk menghindari sidang pokok perkara.

Dia menilai, pernyataan yang mendorong dirinya segera mengikuti sidang pokok perkara justru berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau ada yang namanya praperadilan, itu menunda pokok perkara. Kalau dia melakukan, malah nabrak, menyuruh, nyuruh itu, dia melanggar hukum. Dia harus ditangkap, orang yang ada di Solo itu," tuturnya.

 

Roy mengatakan, dirinya saat ini mengajukan praperadilan jilid 4 terkait pencekalan terhadap dirinya. Dalam permohonan tersebut, dia menyoroti sejumlah hal yang dinilai menjadi persoalan dalam proses hukum yang dijalaninya.

Salah satunya, Roy mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat pencekalan, maupun dokumen lainnya sejak sebelum hingga setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Harusnya Termohon itu bisa menyampaikan pada saya karena saya tuh selalu tertib, mulai dari awal November sampai terakhir wajib lapor. Itu sejumlah 30 kali saya juga wajib lapor. Itu kan ada kesempatan kalau memang penyidik mau melakukan pada saat itu, pada saat wajib lapor, surat itu disampaikan, ini loh ada perkembangan SPDP, ini loh ada surat pencekalan," jelasnya.

Roy juga membantah anggapan bahwa dirinya menggunakan praperadilan untuk menunda persidangan pokok perkara. Dia menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka, sementara jadwal persidangan praperadilan ditentukan oleh hakim.

"Saya tidak pernah menunda-nunda persidangan pokok perkara dengan praperadilan, termasuk menunda sidang praperadilan. Praperadilan itu hak seseorang yang dijadikan sebagai tersangka dan jadwal praperadilan sepenuhnya diatur oleh hakim," pungkasnya.
 

Topik Menarik