Penindakan Karhutla di Tanjung Jabung Barat Jambi, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
TANJUNG JABUNG BARAT, iNews.id - Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, menetapkan empat tersangka dalam tiga kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyidik masih mendalami untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat AKP Ayub Peter Bernandus mengatakan, tiga perkara tersebut dilaporkan pada akhir Juli hingga Agustus 2026. Kasus tersebut ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
“Keempat tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan. Penyidik terus melengkapi alat bukti serta mendalami rangkaian peristiwa untuk membuat perkara menjadi terang,” ujar AKP Ayub, Rabu (12/8/2026).
Penindakan perkara pertama berdasarkan laporan polisi tertanggal 30 Juli 2026 yang ditangani Polsek Merlung. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial PS dan JS sebagai tersangka. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok, dua potongan kayu bekas terbakar, serta dua buah korek api gas.
Perkara kedua berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditangani Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat. Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial F ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan satu buah korek api gas sebagai barang bukti.
Sementara perkara ketiga juga berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Agustus 2026 dengan tersangka berinisial SS. Dalam perkara tersebut, penyidik kembali mengamankan satu buah korek api gas yang diduga berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan.
Keempat tersangka dalam tiga perkara tersebut dijerat dengan Pasal 39 Angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut merupakan perubahan terhadap Pasal 78 Ayat (3) juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi memastikan seluruh perkara masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polres Tanjung Jabung Barat mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Pembakaran lahan dinilai dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Mari bersama-sama mencegah terjadinya karhutla yang dapat membahayakan lingkungan, kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata AKP Ayub.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif melakukan pencegahan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan.









