Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

Nasional | inews | Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:30
share

DENPASAR, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Five Stars, Kota Denpasar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Five Stars, Denpasar, Bali,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dikutip Rabu (12/8/2026).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni PS yang berperan sebagai pengedar, YH alias Ucok sebagai pemasok, GM sebagai pemasok, DP sebagai pemasok, serta EF yang membantu proses pengedaran narkotika.

Sementara dua orang yang masuk daftar pencarian orang yakni Kuncir yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan dan Wahyu alias Casper yang diduga sebagai penyedia narkotika. Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap kedua DPO untuk membongkar jaringan tersebut secara menyeluruh.

Dalam proses penyelidikan, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan teknik undercover buy. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati PS yang diketahui bekerja sebagai sekuriti membawa barang yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan pemeriksaan, PS mengaku mendapatkan ekstasi dari YH alias Ucok untuk diedarkan kepada pengunjung Five Stars. Dalam menjalankan aksinya, PS dibantu EF yang bertugas membantu proses transaksi.

Brigjen Eko menjelaskan, PS menerima pesanan dari pengunjung melalui EF dengan menggunakan istilah tertentu untuk menyamarkan transaksi narkotika.

“Menurut keterangan PS, saat berada di depan kamar mandi, dirinya didatangi EF dan berkata, ‘Ada tamu nyari ikan di VIP 1’,” katanya.

Ekstasi tersebut kemudian dijual dengan harga Rp900.000 per butir. Dari setiap transaksi, PS mendapatkan imbalan Rp50.000 sebagai upah mengantarkan narkotika kepada pemesan.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus dengan menangkap YH alias Ucok. Kepada polisi, YH mengaku telah mengedarkan ekstasi di Five Stars selama sekitar dua bulan.

Barang tersebut disebut diperoleh dari GM untuk kembali diedarkan. Pengembangan selanjutnya mengarah kepada GM dan DP yang juga diamankan polisi.

Keduanya mengaku direkrut oleh Wahyu alias Casper untuk membantu peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, Casper dan Kuncir diduga menjadi bagian dari jaringan yang mengendalikan serta menyediakan narkotika.

“GM mendapatkan barang dari Kuncir. Kuncir setiap hari memberikan barang sebanyak 15 sampai 25 butir ekstasi kepada YH dan DP yang diserahkan di lorong bagian belakang untuk menghindari CCTV,” kata Brigjen Eko.

Sementara YH alias Ucok, GM, dan DP mendapatkan imbalan dari Casper dalam aktivitas tersebut.

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis ekstasi, satu klip sabu, serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

Kelima tersangka kemudian dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk memburu dua DPO yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di Five Stars.

Topik Menarik