Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Partai Perindo: Revisi UU Pemda Perlu Pertegas Kewenangan Pimpinan Daerah
JAKARTA - Wacana penghapusan mekanisme pemilihan langsung wakil kepala daerah mengemuka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai usulan untuk menekan risiko terjadinya pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya di tengah masa jabatan. Berdasarkan wacana tersebut, wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih guna menghindari konflik kewenangan yang saat ini mendominasi 60 persen pemerintahan wilayah.
Usulan itu mengemuka melalui anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri pada Kamis (30/7/2026).
Menanggapi wacana tersebut, Partai Perindo menilai penghapusan posisi wakil tidak menyentuh akar persoalan sesungguhnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menegaskan bahwa kelemahan mendasar justru terletak pada undang-undang yang belum mengatur porsi tugas kepemimpinan secara spesifik dan proporsional.
Marwah TNI dan Penegakan Hukum Dijaga, Jangan Biarkan Perang Narasi di Medsos Rusak Persatuan!
“Masalah utamanya bukan pada keberadaan wakilnya, melainkan pada kelemahan undang-undang yang belum mengatur pembagian tugas secara tegas. Harus ada porsi kewenangan yang jelas agar tidak muncul kecemburuan politik dan konflik kewenangan saat memimpin," kata Ferry dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini mengingatkan publik agar tidak melihat isu tersebut sekadar dari aspek efisiensi politik. Desain pencalonan berpasangan dalam regulasi awal sengaja diciptakan karena mempertimbangkan realitas birokrasi lokal yang kompleks.
"Wacana Pilkada tanpa wakil daerah jangan hanya dilihat dari kacamata sempit efisiensi atau ketakutan akan konflik pecah kongsi. Undang-Undang Pilkada secara sadar mendesainnya sebagai sebuah pasangan karena besarnya beban tata kelola pemerintahan," ungkapnya.
Posisi wakil dinilai tidak boleh lagi dimaknai sebatas instrumen pendulang suara pada masa kampanye atau sekadar pembantu harian. Cakupan urusan pelayanan publik yang sangat luas membuat seorang kepala daerah mustahil mengeksekusi seluruh program pembangunan sendirian.
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Gerindra: Hukuman Mati Tak Kembalikan Aset Negara yang Hilang!
"Beban urusan pemerintahan di daerah itu sangat masif, tidak mungkin ditangani sendirian, sehingga posisi wakil kepala daerah mutlak tetap dipertahankan. Yang harus kita dorong sekarang adalah merevisi UU Pemda untuk mengunci dan mempertegas kewenangan wakil kepala daerah, bukan malah menghapusnya," jelas Ferry.
Regulasi yang definitif terkait porsi wewenang diyakini mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas roda pemerintahan lokal hingga akhir masa jabatan. Dengan demikian, reformasi aturan pemilu dapat lebih difokuskan pada penguatan kelembagaan alih-alih memangkas instrumen negara yang sudah esensial.









