Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

Nasional | inews | Senin, 10 Agustus 2026 - 13:54
share

SEMARANG, iNews.id - Bea dan Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (9/8/2026) dini hari. Jutaan batang rokok tersebut diangkut menggunakan truk dan disamarkan di balik tumpukan besi galvanis.

Penindakan dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang sekitar pukul 00.10 hingga 00.25 WIB. Modus yang digunakan yakni menyembunyikan rokok ilegal di balik muatan besi. Pengangkutan tersebut juga dilengkapi surat jalan yang disebut palsu.

"Pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan rokok ilegal di balik tumpukan besi galvanis lengkap dengan surat jalan yang disebutkan palsu," demikian keterangan KPPBC TMP A Semarang dikutip Senin (10/8/2026).

Pengungkapan kasus bermula saat petugas menggelar patroli darat di sepanjang ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal sejak Sabtu (8/8/2026) pukul 21.00 WIB. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah truk berwarna biru dengan terpal biru yang melaju pelan.

Kecurigaan petugas semakin kuat setelah tercium aroma tembakau cukup menyengat dari kendaraan tersebut. Petugas terus melakukan pemantauan hingga truk berhenti untuk mengisi saldo kartu tol elektronik sebelum memasuki Gerbang Tol Banyumanik.

Saat itulah petugas langsung melakukan penegahan dan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan.

"Pemeriksaan yang disaksikan oleh petugas tol mengonfirmasi keberadaan 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai alias ilegal," tulis keterangan tersebut.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 205 karton rokok yang disembunyikan di dalam truk. Total rokok ilegal yang diamankan mencapai 3.280.000 batang jenis Sigaret Kretek Mesin tanpa dilekati pita cukai. Nilai seluruh barang ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp4,87 miliar.

Sementara potensi kerugian negara akibat dugaan penggelapan cukai tersebut ditaksir mencapai Rp3,17 miliar. Selain jutaan batang rokok, petugas juga mengamankan truk yang digunakan untuk membawa barang ilegal tersebut.

Dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni sopir dan kernet, turut dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang. Petugas masih melakukan penelitian dan pendalaman perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman jutaan batang rokok ilegal tersebut.

Topik Menarik