Kecelakaan Maut di Mojokerto, Pemotor Wanita Tewas usai Tabrak Truk Parkir
MOJOKERTO, iNews.id – Kecelakaan maut melibatkan sepeda motor dan truk bak terbuka terjadi di Jalan Raya Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/8/2026). Kejadian itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor perempuan tewas di lokasi kejadian karena luka parah pada bagian kepala usai menabrak bagian belakang truk yang terparkir di badan jalan.
Korban tewas diketahui bernama Siti Aisyah (29), warga Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi S 2719 NCC.
Peristiwa tragis tersebut bermula saat truk los bak bernomor polisi N 8680 VF yang dikemudikan Devid Manis A (39), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhenti dan terparkir di sisi barat badan jalan menghadap ke arah utara.
Pada saat bersamaan, korban melaju dari arah selatan (Trawas) menuju ke utara (Pungging). Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor korban tiba-tiba menghantam keras bagian belakang truk pengangkut bata putih tersebut.
Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi
"Saya baru berhenti sebentar mau kasih surat," ujar sopir truk, Devid Manis A, Sabtu (8/8/2026).
Proses evakuasi sepeda motor korban berlangsung cukup alot lantaran posisi kendaraan ringsek dan terjepit di bawah bagian belakang truk. Setelah berhasil dievakuasi, jenazah korban langsung dilarikan ke RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari untuk penanganan medis lebih lanjut.
Petugas Satlantas Polres Mojokerto yang tiba di lokasi kejadian langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan barang bukti kendaraan, serta menghimpun keterangan para saksi guna menyelidiki penyebab pasti kecelakaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, kecelakaan diduga kuat dipicu oleh kelalaian pengemudi truk saat memarkir kendaraannya di badan jalan tanpa memasang tanda atau rambu peringatan yang cukup, sehingga membahayakan pengguna jalan lain.










