IPW Minta Bareskrim Evaluasi Prosedur Penanganan Perkara PT ARA di Maluku Utara

IPW Minta Bareskrim Evaluasi Prosedur Penanganan Perkara PT ARA di Maluku Utara

Nasional | inews | Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:40
share

JAKARTA, iNews.id – Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan catatan kritis terkait penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI (LP 173) tertanggal 11 April 2025 oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. IPW menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian prosedur dan inkonsistensi penerapan pasal dalam proses penyidikan sengketa kepemilikan PT Alam Raya Abadi (ARA) di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyoroti akselerasi penanganan perkara yang dinilai terlalu cepat dan kurang cermat. Hanya dalam kurun waktu 13 hari sejak laporan dibuat, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik Nomor 538/2026) pada 24 April 2025 tanpa melalui tahapan penyelidikan yang mendalam guna mengonfirmasi dugaan peristiwa pidana.

IPW menilai, pada saat laporan dibuat oleh pelapor CJ, belum terdapat bukti dokumen awal yang memadai terkait dugaan pemalsuan akta maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akta Nomor 01 tanggal 9 April 2025 yang disangkakan palsu bahkan belum diserahkan kepada pemohon maupun beredar di pihak ketiga.

Selain itu, pencantuman pasal TPPU di awal penanganan perkara dinilai kurang tepat. Hal ini terbukti dengan dihilangkannya sangkaan pasal TPPU dalam Surat Perintah Penahanan (SP.Han/050/VIII/RES.1.24/2026/Tipideksus), di mana penyidik akhirnya hanya menerapkan pasal-pasal tindak pidana umum.

"Jika sejak awal konstruksi hukum yang disangkakan adalah tindak pidana umum pemalsuan surat, secara tata kerja penanganan perkara tersebut semestinya berada di bawah ranah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), bukan Dittipideksus," ujar Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Kejanggalan lain yang menjadi perhatian IPW adalah penetapan tersangka terhadap Notaris LMT pada 8 Oktober 2025. Padahal sebelumnya, pada 19 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Maluku Utara telah memutuskan bahwa penerbitan akta oleh Notaris LMT telah sesuai dengan ketentuan UU Kenotariatan dan tidak memberikan persetujuan untuk pemeriksaan.

IPW juga menyayangkan sikap penyidik yang diduga tidak memasukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari sejumlah ahli—baik Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Chairul Huda, Ahli Hukum Perdata Dr. Sri Laksmi Anindita, maupun Ahli Kenotariatan Dr. Fully Handayani Ridwan—ke dalam Berkas Perkara Nomor: LB/10/XII/RES.124/2026/DITTIPIDEKSUS yang dilimpahkan ke Kejaksaan. Hal tersebut berisiko mengurangi obyektifitas berkas perkara yang kini telah dinyatakan lengkap (P-21).

Dorong Evaluasi Internal demi Akuntabilitas

Atas berbagai temuan tersebut, IPW menilai proses penyidikan berpotensi melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya terkait standar operasional prosedur penegakan hukum.

Guna menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi Polri, IPW berencana melayangkan surat pengaduan resmi beserta dokumen hasil kaji banding kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Pol Syahar Diantono, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim.

IPW mendorong Kapolri untuk menginstruksikan Divpropam Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran penyidik Subdit III serta pimpinan Dittipideksus Bareskrim Polri guna memastikan penanganan perkara PT ARA berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Topik Menarik