Tak Terima Kopi Diludahi, Satpam Kantor KPU Wajo Tebas Staf Pakai Badik
WAJO, iNews.id – Insiden penganiayaan berdarah terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Seorang petugas keamanan (satpam) berinisial BA (43) nekat menyerang dan menganiaya seorang staf KPU berinisial AW (47) menggunakan senjata tajam jenis badik.
Aksi nekat pelaku diduga dipicu rasa sakit hati dan emosi karena kopi miliknya diduga diludahi oleh korban.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di dalam Kantor KPU Kabupaten Wajo yang berlokasi di Jalan Bau Mahmud, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, pada Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden bermula saat pelaku mendatangi korban untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan tindakan kurang menyenangkan tersebut.
"Peristiwa berawal saat pelaku mendatangi korban untuk meminta penjelasan terkait kopi yang diminumnya yang diduga telah diludahi oleh korban," ujar Kapolsek Tempe, Iptu Irwan, Jumat (7/8/2026).
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Namun, korban menyangkal tuduhan tersebut dan tidak memberikan jawaban yang baik. Pelaku yang merasa diolok-olok dan tersulut emosi langsung mencabut sebilah badik dari pinggangnya, lalu mengayunkannya secara kalap ke arah korban berkali-kali.
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri, luka gores pada lengan kanan, serta luka di bagian leher dan dada sebelah kiri. Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke RSUD Lamaddukelleng Sengkang guna mendapatkan penanganan medis darurat.
Polsek Tempe yang menerima laporan kejadian bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah badik.
Iptu Irwan menambahkan, antara korban dan pelaku diketahui memang sering berselisih paham sebelum insiden penikaman ini terjadi.
"Korban ini sering berselisih paham dengan pelaku sebelumnya. Pelaku sempat meminta penjelasan baik-baik, tetapi dijawab dengan tidak baik," ungkap Iptu Irwan.
Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili
Atas perbuatannya, pelaku BA kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tempe. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Penyidik Polsek Tempe hingga kini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.









